Halaman UtamaHalaman UtamaHalaman Utama Tentang KamiTentang KamiTentang Kami Layanan InformasiLayanan InformasiLayanan Informasi TransparansiTransparansiTransparansi Hubungi KamiHubungi KamiHubungi Kami Link  TerkaitLink  TerkaitLink Terkait PengaduanPengaduanPengaduan
MENU TAMBAHAN
Beranda
Pengumuman
Panggilan Sidang
Pelelangan Eksekusi
Berita
Peraturan
Buku Tamu
Perpustakaan PN Mojokerto
Galeri
Dharmayukti Karini
Download
PEMBERITAHUAN
Permasalahan Pengiriman Pemanggilan Sidang Delegasi Dengan Faximile
  • denda tilangDenda Pelanggaran LLAJ 2009
  • Biaya PNBP

    Sehubungan pada tanggal 23 Juli 2008 ditetapkan

  • Mediasi
    Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian
  • Panjar Biaya Perkara

    Panjar Biaya Perkara Perdata pada

Alamat Pengacara
bantuan-hukum
LINK
PTTUN kepolisian konstitusi
LAYANAN ONLINE
LIVE TRAFFIC

Sidang Lanjutan Tragedi Mei 2010

Author: Admin | PDF Cetak E-mail

Mojokerto News (08/07 )Sidang lanjutan kasus kerusuhan dikantor DPRD Kota Mojokerto pada hari ini yang bertempat diruang diruang sidang CAKRA Pengadilan Negeri Mojokerto mengagendakan Pemeriksaan saksi  yang awalnya diajukan 6 orang saksi tetapi ada kendala akhirnya hanya 3 orang saksi yang terdiri dari: H.HUSEIN HIDAYAT, TONI dan WONO ARIF SATOSA (Ketiganya saksi dari kepolisian).

Di dalam sumpah ketiga saksi tersebut memaparkan kesaksiannya sepengetahuan mereka dalam perkara ini. Dalam keterangannya para saksi memaparkan kesaksian yang berbeda-beda menurut Saksi I mengetahui kronologis kejadian di kantor DPDR tersebut akan tetapi dalam kesaksiannya saksi I kurang jelas dalam memberikan kesaksian malah kesannya saksi I tidak mengetahui jelas kronologisnya karena pada saat itu saksi I terkena pukulan dari kumpulan pendemo yang memakai cadar hal ini terlihat jelas pada saat saksi I dimintai keterangan oleh HARI W.P.SH.MH dan PURNAMA,SH sebagai Hakim Anggota .

sidang kerusuhan meiDalam kesaksiannya saksi I terkesan plin-plan antara tau dan tidak tau, berbeda dengan saksi I, Saksi II lebih mengetahui secara detail kronologis kejadiannya secara detail mulai dari terdakwa mengenakan kaos warna biru agak gelap dan celana jeans berangkat dari alun-alun dengan berjalan kaki bersama dengan 6 temannya sampai dengan terdakwa ditangkap di Pesantren Ds.Glonggongan dengan kondisi terdakwa terluka dibagian tangan karena terkena pecahan kaca mobil karena saksi mengetahui bahwa terdakwa telah melakukan pengrusakan mobil Walikota dengan memecahkan kaca mobil dengan menggunakan besi yang sudah disiapkan terdakwa dan pendemo yang lain akan tetapi bukan terdakwa yang menaruh bom molotop kedalam mobil Walikota melainkan temannya saksi II mengetahui detail karena pada waktu itu saksi II mengenakan baju preman sehingga para pendemo tidak mengetahui kalau sebenarnya saksi II adalah Polisi.

Saksi III mengatakan kalau dia tidak mengetahui kalau terdakwa ikut serta dalam kerusuhan tersebut atau tidak karena pada waktu kejadian Saksi III sibuk mengamankan keadaan disana tetapi saksi III mengetahui secara detail kronologis kejadiannya karena saksi III bersama dengan saksi II hanya saja saksi III tidak mengetahui apakah terdakwa ikut serta dalam kerusuhan tersebut.

Setelah mendengarkan semua kesaksian dari 3 orang saksi tersebut Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan pada hari kamis tanggal 15 Juli 2010 yang beragendakan keterangan saksi yang rencananya pihak jaksa akan mengajukan 5 orang saksi.

KPN MOJOKERTO
Sutarto copy
LINK PERADILAN

MARI BADILUM PT Surabaya IKAHI Pembaruan Peradilan PN TRENGGALEK PN GRESIK PT TUN SURABAYA PN SURABAYA PN TUBAN PN KOTA MADIUN PN BANYUWANGI PN BANGIL PN BANGKALAN PN SAMPANG PN PAMEKASAN PN BOJONEGORO PN SITUBONDO PN NGAWI PN BONDOWOSO PN MAGETAN PN PONOROGO PN PACITAN PN NGANJUK PN TULUNGAGUNG PN BLITAR PN KEPANJEN PN JOMBANG PN KAB MADIUN

DATA TERBARU
Kamis, 26 Mei 2011
Pengumuman Pelelangan Umum Gedung Kantor PN Mojokerto
Kamis, 12 Mei 2011
Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan KPN Mojokerto
Jumat, 25 Maret 2011
Memperingati HUT IKAHI Ke 58 Tahun
Senin, 24 Januari 2011
PKL Para Mahasiswa
Selasa, 28 Desember 2010
KADES Diputus 1 Tahun Dan Denda Sebesar 50 Juta
Rabu, 20 Oktober 2010
Akhirnya…. Mahroji Dihukum 3 Tahun Penjara
Kastari Cs Di Hukum 2 Tahun Penjara
Romlan CS di Hukum 2 Tahun Penjara Wahib Akhirnya Dibebaskan
Selasa, 28 September 2010
Pengantar Alih Tugas KPA Mkt dan Halal Bihalal
Jum'at, 20 Agustus 2010
Siraman Rohani di Bulan Ramadhan
Rabu, 18 Agustus 2010
Buruh Berdemo
LAPORAN TRIWULAN I TAHUN 2010
JADWAL SIDANG
tilang
PIDANA
perdata
grafik anggaran
Icon Put PNMKT
SEPUTAR BERITA
BERITA MA
Senin, 14 Nopember 2011
Konversi NIP PNS
Review Perencanaan dan Penganggaran
Kamis, 10 Nopember 2011
Pelantikan 6 Hakim Agung
Selasa, 08 Nopember 2011
Susunan Pengurus Pusat PTWP 2011-2014
Undangan Konsinyering Percepatan Penyelesaian Minutasi Perkara Kasasi/Peninjauan Kembali
Jumat, 04 Nopember 2011
Jadwal Penelahaan RKA-KL Alokasi Anggaran MARI TA 2012
"Tunjangan Kemahalan" Menutup Rapat Kerja di PT TERNATE
BERITA PT
Jumat, 11 Nopember 2011
Permohonan Data dan Informasi ABH
Kamis, 10 Nopember 2011
Permintaan Keterangan TMT SK dan TMT Surat Tugas CPNS
Senin, 07 Nopember 2011
Permintaan Nama-Nama Peserta
Jumat, 04 Nopember 2011
Permintaan Nama-Nama Pengelola Keuangan TA 2012
Kamis, 27 Oktober 2011
Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan KPN Madiun, Kediri dan Tulungagung
LAPORAN TRIWULAN I TAHUN 2010
PENGUNJUNG
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini122
mod_vvisit_counterKemarin224
mod_vvisit_counterMinggu Ini559
mod_vvisit_counterMinggu Lalu1689
mod_vvisit_counterBulan Ini2021
mod_vvisit_counterBulan Lalu6562
mod_vvisit_counterSemua98484

We have: 6 guests online
IP mu: 38.107.179.218
 , 
Today: Feb 06, 2012
Visitors Counter

Copyright © 2009 PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
All Rights Reserved.