Halaman UtamaHalaman UtamaHalaman Utama Tentang KamiTentang KamiTentang Kami Layanan InformasiLayanan InformasiLayanan Informasi TransparansiTransparansiTransparansi Hubungi KamiHubungi KamiHubungi Kami Link  TerkaitLink  TerkaitLink Terkait PengaduanPengaduanPengaduan
MENU TAMBAHAN
Beranda
Pengumuman
Panggilan Sidang
Pelelangan Eksekusi
Berita
Peraturan
Buku Tamu
Perpustakaan PN Mojokerto
Galeri
Dharmayukti Karini
  • denda tilangDenda Pelanggaran LLAJ 2009
  • Biaya PNBP

    Sehubungan pada tanggal 23 Juli 2008 ditetapkan

  • Mediasi
    Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian
  • Panjar Biaya Perkara

    Panjar Biaya Perkara Perdata pada

bantuan-hukum corruption
LINK
PTTUN kepolisian konstitusi
LAYANAN ONLINE
LIVE TRAFFIC

Sidang Lanjutan Tragedi Mei 2010

Author: Administrator | PDF Cetak E-mail

Mojokerto News (08/07 )Sidang lanjutan kasus kerusuhan dikantor DPRD Kota Mojokerto pada hari ini yang bertempat diruang diruang sidang CAKRA Pengadilan Negeri Mojokerto mengagendakan Pemeriksaan saksi  yang awalnya diajukan 6 orang saksi tetapi ada kendala akhirnya hanya 3 orang saksi yang terdiri dari: H.HUSEIN HIDAYAT, TONI dan WONO ARIF SATOSA (Ketiganya saksi dari kepolisian).

Di dalam sumpah ketiga saksi tersebut memaparkan kesaksiannya sepengetahuan mereka dalam perkara ini. Dalam keterangannya para saksi memaparkan kesaksian yang berbeda-beda menurut Saksi I mengetahui kronologis kejadian di kantor DPDR tersebut akan tetapi dalam kesaksiannya saksi I kurang jelas dalam memberikan kesaksian malah kesannya saksi I tidak mengetahui jelas kronologisnya karena pada saat itu saksi I terkena pukulan dari kumpulan pendemo yang memakai cadar hal ini terlihat jelas pada saat saksi I dimintai keterangan oleh HARI W.P.SH.MH dan PURNAMA,SH sebagai Hakim Anggota .

sidang kerusuhan meiDalam kesaksiannya saksi I terkesan plin-plan antara tau dan tidak tau, berbeda dengan saksi I, Saksi II lebih mengetahui secara detail kronologis kejadiannya secara detail mulai dari terdakwa mengenakan kaos warna biru agak gelap dan celana jeans berangkat dari alun-alun dengan berjalan kaki bersama dengan 6 temannya sampai dengan terdakwa ditangkap di Pesantren Ds.Glonggongan dengan kondisi terdakwa terluka dibagian tangan karena terkena pecahan kaca mobil karena saksi mengetahui bahwa terdakwa telah melakukan pengrusakan mobil Walikota dengan memecahkan kaca mobil dengan menggunakan besi yang sudah disiapkan terdakwa dan pendemo yang lain akan tetapi bukan terdakwa yang menaruh bom molotop kedalam mobil Walikota melainkan temannya saksi II mengetahui detail karena pada waktu itu saksi II mengenakan baju preman sehingga para pendemo tidak mengetahui kalau sebenarnya saksi II adalah Polisi.

Saksi III mengatakan kalau dia tidak mengetahui kalau terdakwa ikut serta dalam kerusuhan tersebut atau tidak karena pada waktu kejadian Saksi III sibuk mengamankan keadaan disana tetapi saksi III mengetahui secara detail kronologis kejadiannya karena saksi III bersama dengan saksi II hanya saja saksi III tidak mengetahui apakah terdakwa ikut serta dalam kerusuhan tersebut.

Setelah mendengarkan semua kesaksian dari 3 orang saksi tersebut Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan pada hari kamis tanggal 15 Juli 2010 yang beragendakan keterangan saksi yang rencananya pihak jaksa akan mengajukan 5 orang saksi.

KPN MOJOKERTO
JACK JOHANIS
LINK PERADILAN


MARI BADILUM PT Surabaya IKAHI Pembaruan Peradilan PN TRENGGALEK PN GRESIK PT TUN SURABAYA PN SURABAYA PN TUBAN PN KOTA MADIUN PN BANYUWANGI PN BANGIL PN BANGKALAN PN SAMPANG PN PAMEKASAN PN BOJONEGORO PN SITUBONDO PN NGAWI PN BONDOWOSO PN MAGETAN PN PONOROGO PN PACITAN PN NGANJUK PN TULUNGAGUNG PN BLITAR PN KEPANJEN PN JOMBANG PN KAB MADIUN

DATA TERBARU
Jum'at, 20 Agustus 2010
Siraman Rohani di Bulan Ramadhan
Rabu, 18 Agustus 2010
Buruh Berdemo
Selasa, 17 Agustus 2010
Upacara dan Peringatan HUT RI 65 Tahun
Senin, 09 Agustus 2010
Dalang/Provokator/Otak Kerusuhan Disidangkan
Jum'at, 06 Agustus 2010
Ujung Penantian Panjang Terdakwa Kasus Kerusuhan
Kamis, 05 Agustus 2010
Perpisahan........
Rabu, 28 Juli 2010
Keterbukaan dan Kebersamaan Untuk Lebih Baik
Tunda Lagi...Tunda Lagi
Senin, 26 Juli 2010
Masih Beragendakan Saksi
Olah Raga Yuk…Mari…
Sidang Lanjutan Tragedi Mei 2010
LAPORAN TRIWULAN I TAHUN 2010
JADWAL SIDANG
tilang
PIDANA
perdata
grafik anggaran
SEPUTAR BERITA
BERITA MA
Jum'at, 06 Agustus 2010
Penetapan Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1431 H
Selasa, 27 Juli 2010
Pengiriman Formulir Pemetaan Tenaga Honorer
Senin, 26 Juli 2010
Ketua MA Menerima Komisi Informasi Pusat (KIP)
Jum'at, 23 Juli 2010
Ketua MA Membuka Diskusi Urgensi Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Sengketa Medis di Peradilan Pidana
Selasa, 20 Juli 2010
Pengumpulan Quesioner, yang terdiri dari Quesioner Evaluasi Penyelenggaran Program kerja
Jum'at, 16 Juli 2010
MA Umumkan Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pemilihan Calon Anggota KY
Pengumpulan Quesioner
BERITA PT
Kamis, 29 Juli 2010
Permintaan Bahan Rakernas 2010
Selasa, 27 Juli 2010
MA Akan Bangun Pengadilan Pajak di Sejumlah Propinsi
Kamis, 15 Juli 2010
Pendataan Tenaga Honorer
Jum'at, 09 Juli 2010
Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap II Tahun 2010
Selasa, 08 Juni 2010
Pemberitahuan Ujian Dinas
Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi pada kalangan Pengadilan
LAPORAN TRIWULAN I TAHUN 2010
PENGUNJUNG
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini5
mod_vvisit_counterKemarin40
mod_vvisit_counterMinggu Ini5
mod_vvisit_counterMinggu Lalu381
mod_vvisit_counterBulan Ini614
mod_vvisit_counterBulan Lalu2867
mod_vvisit_counterSemua12081

We have: 1 guests online
IP mu: 38.107.191.91
 , 
Today: Sep 11, 2010
Visitors Counter

Copyright © 2009 PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
All Rights Reserved.