Denda Pelanggaran LLAJ 2009
Berdasarkan surat dari Kepala Kepolisian Negara RI Nomor B/2098/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial tanggal 08 September 2009 Nomor : 66/Wk.MA.Y/IX/2009 perihal penggunaan blangko tilang lama sebagai alat penindakan perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 beserta lampirannya, guna dipakai sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara tilang.




















