Mediasi
Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.

Pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di Pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasai masalah penumpukan perkara di Pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga Pengadilan dalam penyelesaian sengketa disamping proses Pengadilan yang bersifat memutus (ajudikatif).
Hukum acara yang berlaku, baik pasal 130 HIR maupun pasal 154 RBg, mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan Negeri.
Proses mediasi tersebut telah diatur dalam
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan




















