Sidang Lanjutan Tragedi Mei 2010
|
Mojokerto News (08/07 )Sidang lanjutan kasus kerusuhan dikantor DPRD Kota Mojokerto pada hari ini yang bertempat diruang diruang sidang CAKRA Pengadilan Negeri Mojokerto mengagendakan Pemeriksaan saksi yang awalnya diajukan 6 orang saksi tetapi ada kendala akhirnya hanya 3 orang saksi yang terdiri dari: H.HUSEIN HIDAYAT, TONI dan WONO ARIF SATOSA (Ketiganya saksi dari kepolisian). |






















