Akhirnya…. Mahroji Dihukum 3 Tahun Penjara
|
Mojokerto News, hari ini sidang lanjutan perkara kerusuhan Nomor : 399 / Pid.B / 2010 / PN.Mkt atas nama MACHRADJI MACHFUD bin SULIAN dilaksanakan di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto. Machradji ditahan karena telah memberi atau menjanjikan sesuatu penyalahgunaan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan menghancurkan barang atau melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka. Machradji yang merupakan sekretaris Team Sukses Gus Dim, salah seorang calon yang akan mengikuti pemilihan Bupati Mojokerto, setelah mengetahui bahwa Gus Dim ternyata tidak lolos untuk Pemilihan Kepala Daerah, merencanakan untuk menggagalkan pelaksanaan penyampaian Visi dan Misi para Calon Bupati Mojokerto dengan melakukan unjuk rasa yang anarkis yaitu membakar Gedung DPRD Kab. Mojokerto, serta membakar mobil berplat merah. Majelis Hakim yang dipimpin oleh SUTARTO, SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua dibantu oleh HARI WIDYA PRAMONO, SH.MH dan PURNAMA, SH sebagai Hakim Anggota serta KARIMULYATIM, SH sebagai Panitera Pengganti membacakan bahwa :
Membebankan biaya perkara ini kepada Machradji sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). |
























