MENU TAMBAHAN
LINK
PTTUN kepolisian konstitusi
LAYANAN ONLINE
LIVE TRAFFIC
Mojokerto, Senin 09 Agustus 2010 sejak pagi Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto telah  dipadati dengan sejumlah polisi dan brimob, karena pada hari itu bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto dilaksanakan sidang perkara kerusuhan tanggal 21 Mei 2010 sehubungan dengan acara PILBUP Mojokerto periode 2010-2015. yang dilakukan dalam 2 tahap yaitu tahap pertama dipimpin oleh SUTARTO,SH.MH sebagai Ketua Majelis dan HARI WIDYA P, SH,MH, PURNAMA,SH sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh ENNY R.A, SH.MH sebagai Panitera Pengganti. Tahap Kedua dipimpin oleh TITIK BUDI WINARTI,SH. M.Hum Sebagai Ketua Majelis dan, TRI RAHMAT SETIJANTA, SH, NGURAH SURADATTA DHARMA PUTRA, SH.MH sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh H. SUYUDI, SH sebagai Panitera Pengganti. Dikarenakan hari ini adalah sidang pertama maka masih beracarakan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan sidang ditunda Senin tanggal 16 Agustus 2010 yang beracara Eksepsi.
 

Mojokerto, jum’at tanggal 06 Agustus 2010 sidang terdakwa AHMAD SOBIRIN Kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Mojokerto yang beracara dengan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum dan pada hari senin  tanggal 09 Agustus 2010 penantian panjang AKHMAD SOBIRIN selesai sudah, terdakwa kasus kerusuhan di kantor DPRD Kota Mojokerto pada tanggal 21 Mei 2010 yang telah melewati hari-hari yang cukup panjang, akhirnya Akhmad Sobirin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari TITIK BUDI WINARTI,SH. M.Hum sebagai Ketua Majelis dan HARI WIDYA PRAMONO, SH.MH, PURNAMA, SH sebagai Hakim Anggota dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun  6 bulan atas perbuatannya tersebut.

 

Mojokerto, 1 Jam saja ku telah bisa sayangi kamu-kamu dihatiku namun bagiku melupakanmu butuh waktu ku seumur hidupku sebuah lirik lagu dari ST 12 yang dinyanyikan oleh Bapak Santosa, S.H dalam acara perpisahan Bapak Santosa,S.H  yang mutasi ke Pengadilan Negeri Cilacap yang membuat suasana menjadi semakin haru.

santosa perpisahan

Dalam sambutan Bapak Ketua menyampaikan bahwa awal bertemu dengan pak Santosa unik karena awal ketemu pak Ketua diajak nyanyi dan sampai saat ini kenangan tersebut tidak bisa dilupakan. Begitu pula dengan Pak Santosa yang mempunyai banyak sekali kenangan-kenangan di Pengadilan Negeri Mojokerto yang tidak bisa untuk dilupakan.

Acara perpisahan yang diadakan di Rumah Makan Pandan Arum Mojokerto semakin meriah saja karena ternyata di Pengadilan Negeri Mojokerto banyak sekali artis dadakan yang membuat suasana semakin meriah.

Selamat Jalan Bapak Santosa, S.H semoga di tempat kerja yang baru semakin sukses dan membawa barokah buat keluarga.
 

Mojokerto, kemarin tepat pukul 08.30 WIB bertempat diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto di adakan rapat dinas yang rutin dilakasanakan setiap 1 bulan sekali tentang evaluasi pekerjaan setiap bidang selama 1 bulan. Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto menghimbau semuanya untuk bekerja lebih baik lagi dan lebih ditingkatkan kembali masalah KEDISIPLINAN kemudian dilanjutkan dengan penjelasan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto bahwa sanya laporan perbidang tentang uraian pekerjaan sudah lebih bagus daripada bulan yang sebelumnya hanya saja ada sedikit kendala seperti:

  1. Tiap putusan yang akan diminutasi sesuai dengan rapat dinas pada bulan Mei 2010 dimohon kepada Panitera Pengganti untuk memberikan softcopynya yang sudah dicopy di dalam flashdisk untuk menjaga apabila hilang atau terjadi bencana banjir seperti tahun-tahun sebelumnya untuk mencari putusannya dan arsipnya tidak ada karena terjadi  bencana tersebut, maka dengan softcopy tadi kita tidak kesulitan lagi apabila ada para pihak yang meminta salinan ataupun penetapannya.
  2. Masalah pelelangan barang supaya segera dilaksanakan supaya lebih kelihatan rapi dan bersih.
  3. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto menghimbau kepada semua untuk absen meskipun terlambat diusahakan absen terlebih dahulu. Karena untuk mengantisipasi apabila nantinya ada pemeriksaaan. “Dan untuk bagian personalia apabila sudah lewat batas jam masuk dimohon nama-nama yang terlambat ditulis menggunakan pensil jangan bolpoint supaya saya tidak bingung mana yang harus saya garis dengan bolpoint merah” dalam penjelasannya. supaya mempermudah untuk mengetahui siapa yang datangnya terlambat karena ada pemotongan tunjangan dan tegoran-tegoran.
Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dari Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Mojokerto yang menyampaikan hasil Pelatihan di Batu-Malang yang mengatakan bahwa tugas Panitera Pengganti salah satunya adalah “ Menjadi Ujung Tombak Pelayanan Publik” maksudnya apabila setiap ada penundaan sidang untuk segera ditulis di selembar kertas dan ditaruk di tempat yang sudah di siapkan disetiap bidangnya. Kemudian Pansek Pengadilan Negeri Mojokerto juga menyinggung apabila ada surat masuk dari Mahkamah Agung atau dari Pengadilan Tinggi Surabaya tentang perkara yang sifatnya mendesak untuk segera dilaksanakan.
 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>

Halaman 2 dari 11
KPN MOJOKERTO
JACK JOHANIS
JADWAL SIDANG
tilang
PIDANA
perdata
grafik anggaran
PENGUNJUNG
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini9
mod_vvisit_counterKemarin40
mod_vvisit_counterMinggu Ini9
mod_vvisit_counterMinggu Lalu381
mod_vvisit_counterBulan Ini618
mod_vvisit_counterBulan Lalu2867
mod_vvisit_counterSemua12085

We have: 2 guests online
IP mu: 38.107.191.92
 , 
Today: Sep 11, 2010