Halaman UtamaHalaman UtamaHalaman Utama Tentang KamiTentang KamiTentang Kami Layanan InformasiLayanan InformasiLayanan Informasi TransparansiTransparansiTransparansi Hubungi KamiHubungi KamiHubungi Kami Link  TerkaitLink  TerkaitLink Terkait PengaduanPengaduanPengaduan
MENU TAMBAHAN
Beranda
Pengumuman
Panggilan Sidang
Pelelangan Eksekusi
Berita
Peraturan
Buku Tamu
Perpustakaan PN Mojokerto
Galeri
Dharmayukti Karini
  • denda tilangDenda Pelanggaran LLAJ 2009
  • Biaya PNBP

    Sehubungan pada tanggal 23 Juli 2008 ditetapkan

  • Mediasi
    Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian
  • Panjar Biaya Perkara

    Panjar Biaya Perkara Perdata pada

bantuan-hukum corruption
LINK
PTTUN kepolisian konstitusi
LAYANAN ONLINE
LIVE TRAFFIC

Biaya PNBP

Author: Administrator | PDF Cetak E-mail

Sehubungan pada tanggal 23 Juli 2008 ditetapkan Peraturan Pemerintah no. 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, Mahkamah Agung memberikan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut salah satunya adalah sebagai berikut :

  1. Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diberlakukan terhadap semua permohonan dan gugatan yang diajukan terhitung sejak tanggal 23 Juli 2008 sebagaimana diatur dalam pasal 4 PP No. 53 Tahun 2008 dan surat Mahkamah Agung RI No. 33/WKMA.N.Y/IX/2008 tanggal 26 September 2008 perihal Peraturan pemerintah No. 53 Tahun 2008.
  2. Pada saat menerima pendaftaran perkara, komponen biaya PNBP yang harus dimasukkan dalam penaksiran biaya oleh Petugas Meja I yang dituangkan dalam SKUM adalah biaya pendaftaran (Lampiran PP No. 53 Tahun 2008 huruf A, B, C dan D) dan hak redaksi (lampiran PP. No. 53 Tahun 2008 huruf E angka 2).
  3. Pemungutan biaya PNBP dari pihak berperkara dilakukan oleh Kasir bersamaan dengan ongkos/biaya proses pemeriksaan perkara, sebagaimana yang tertuang dalam SKUM yang dibuat oleh Petugas Meja I.
  4. Jenis PNBP non Biaya Pendaftaran dan Hak Redaksi, mekanisme pemungutan dari Pemohon/Penggugat, penyetoran dari kasir ke Bendahara Penerima dan penyetoran ke Kas Negara, sama dengan PNBP jenis pendaftaran dan hak redaksi.
  5. Untuk perkara yang diterima mulai tanggal 23 Juli 2008 atau setelahnya, yang karena suatu hal, belum dipungut biaya PNBP nya dari pihak berperkara dan perkara tersebut belum diputus, Pengadilan memberitahukan kepada Pemohon/Penggugat melalui surat untuk membayar biaya tersebut. Dalam hal perkara telah diputus dan Pemohon/Penggugat belum membayar PNBP, maka pertanggung jawaban PNBP adalah sebesar biaya Hak Hak Kepaniteraan sebagaimana ditetapkan oleh Hakim dalam putusan perkara yang bersangkutan.
Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 53 Tahun 2008 Tanggal 23 Juli 2008
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya


Terakhir Diperbaharui ( Kamis, 02 April 2009 11:37 )

KPN MOJOKERTO
JACK JOHANIS
LINK PERADILAN


MARI BADILUM PT Surabaya IKAHI Pembaruan Peradilan PN TRENGGALEK PN GRESIK PT TUN SURABAYA PN SURABAYA PN TUBAN PN KOTA MADIUN PN BANYUWANGI PN BANGIL PN BANGKALAN PN SAMPANG PN PAMEKASAN PN BOJONEGORO PN SITUBONDO PN NGAWI PN BONDOWOSO PN MAGETAN PN PONOROGO PN PACITAN PN NGANJUK PN TULUNGAGUNG PN BLITAR PN KEPANJEN PN JOMBANG PN KAB MADIUN

DATA TERBARU
Rabu, 28 Juli 2010
Keterbukaan dan Kebersamaan Untuk Lebih Baik
Tunda Lagi...Tunda Lagi
Senin, 26 Juli 2010
Masih Beragendakan Saksi
Olah Raga Yuk…Mari…
Sidang Lanjutan Tragedi Mei 2010
Jum'at, 09 Juli 2010
Sidang Lanjutan Tragedi Mei 2010
Rabu, 07 Juli 2010
Sidang Perdana Tragedi Mei 2010
Selasa, 29 Juni 2010
Rapat Dinas Selasa 22 Juni 2010
Risalah Panggilan 19/Pdt.G/2010/PN.Mkt
Risalah Panggilan 14/Pdt.G/2010/PN.Mkt
LAPORAN TRIWULAN I TAHUN 2010
JADWAL SIDANG
tilang
PIDANA
perdata
grafik anggaran
SEPUTAR BERITA
BERITA MA
Selasa, 27 Juli 2010
Pengiriman Formulir Pemetaan Tenaga Honorer
Senin, 26 Juli 2010
Ketua MA Menerima Komisi Informasi Pusat (KIP)
Jum'at, 23 Juli 2010
Ketua MA Membuka Diskusi Urgensi Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Sengketa Medis di Peradilan Pidana
Selasa, 20 Juli 2010
Pengumpulan Quesioner, yang terdiri dari Quesioner Evaluasi Penyelenggaran Program kerja
Jum'at, 16 Juli 2010
MA Umumkan Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pemilihan Calon Anggota KY
Pengumpulan Quesioner
Rabu, 14 Juli 2010
Jadwal Penelahaan RKA-KL PAGU Sementara MAHKAMAH AGUNG RI T.A 2011
BERITA PT
Kamis, 29 Juli 2010
Permintaan Bahan Rakernas 2010
Selasa, 27 Juli 2010
MA Akan Bangun Pengadilan Pajak di Sejumlah Propinsi
Kamis, 15 Juli 2010
Pendataan Tenaga Honorer
Jum'at, 09 Juli 2010
Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap II Tahun 2010
Selasa, 08 Juni 2010
Pemberitahuan Ujian Dinas
Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi pada kalangan Pengadilan
LAPORAN TRIWULAN I TAHUN 2010
PENGUNJUNG
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini24
mod_vvisit_counterKemarin91
mod_vvisit_counterMinggu Ini427
mod_vvisit_counterMinggu Lalu347
mod_vvisit_counterBulan Ini1650
mod_vvisit_counterBulan Lalu2158
mod_vvisit_counterSemua8564

We have: 1 guests online
IP mu: 38.107.191.92
 , 
Today: Jul 31, 2010
Visitors Counter

Copyright © 2009 PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
All Rights Reserved.