MENU TAMBAHAN
LINK
PTTUN kepolisian konstitusi
LAYANAN ONLINE
LIVE TRAFFIC

 

BENGKEL RODA DUNIA

Trowulan, Kamis 04 Maret 2010, Jurusita Pengadilan Negeri Mojokerto Sari Iswoyo atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto dalam surat penetapannya Nomor 03/Eks.H/2008/PN.Mkt tanggal 10 Pebruari 2010 dalam perkara antara Gatot Indiarto Soemali sebagai Pemohon Eksekusi melawan Soeparman, Dkk sebagai Para  Termohon Eksekusi. Dan sesuai Berita Acara Eksekusi Pengosongan  Nomor 03/Eks.H/2008/PN.Mkt tanggal 04 Maret 2010 melakukan eksekusi pengosongan terhadap Tanah berikut Bangunan di Desa Watesumpak Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto dengan disertai 2 orang saksi yaitu Suprapto, SH dan Sudin keduanya Pegawai Pengadilan Negeri Mojokerto.

PENGAWALANPENGOSONGAN RODA DUNIA

Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan terhadap Bengkel Las/Bubut Roda Dunia tersebut tidak bisa diselesaikan dalam satu hari, mengingat banyaknya benda/alat bubut yang pemindahannya memerlukan forklip sehingga pelaksanaan eksekusi tersebut bisa selesai pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2010, walaupaun pada awal pelaksanaan eksekusi tersebut ada perlawanan dari pihak pemilik Bengkel Las/Bubut Roda Dunia (Soeparman, Dkk) dan adanya pengawalan eksekusi dari Pihak Kepolisan setempat, pelaksanaan eksekusi bisa berjalan baik dan lancar.

Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 09 Maret 2010 16:15 )

 

Pengumuman lelang pertama sebidang tanah bangunan dengan sertifikat hak milik (SHM) No 4103, luas 641 M2 atas nama SUKIRNO, terletak di Kelurahan Kranggan Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto yang telah diletakkan Sita Eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Mojokerto pada tanggal 10 Maret 2005 sebagai pelaksanaan isi / bunyi putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 34/Pdt.G/2004 tanggal 18 Januari 2005 yang telah berkekuatan Hukum tetap. (Surat Selengkapnya)

Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 24 Februari 2010 14:43 )

 

Sesuai dengan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 07/Eks.HT/2009/PN.Mkt tanggal 17 Juni 2009, Jurusita Pengadilan Negeri Mojokerto Sari Iswoyo, SH melaksanakan Sita Eksekusi terhadap barang-barang yang terdapat di Pabrik Sepatu (CV. Gemilang Jaya Abadi) di Desa Warugunung Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto. Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto dalam surat Penetapannya tanggal 16 Juni 2009 Nomor 03/Pen.Sita.Eks/2009/PN.Bgl dalam perkara antara PT. BANK PANDAN ARTA JAYA sebagai Pemohon Eksekusi melawan Bambang Sunjoyo dan Sri Sophia Hartatik sebagai Termohon Eksekusi. Site Eksekusi tersebut didampingi oleh 2 orang saksi masing-masing bernama Sudin dan Sugianto keduanya pegawai Pengadilan Negeri Mojokerto.

 
erdasarkan Penetapan Nomor : 05/EKS.H/2009/PN.Mkt, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Mojokerto dan apabila berhalangan hadir dapat diganti oleh wakilnya yang sah dengan dibantu 2(dua) orang saksi untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap : sebidang tanah setifikat Hak milik No. 1163/Desa Japanan luas 8.150 M2 sesuai gambar situasi tanggal 26-04-1996 No. 1567 tertulis atas nama : ENDANG IRAWATI, terletak di Desa Japanan Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto.
Pelaksanaan dilakukan sesuai Berita Acara Sita Eksekusi yaitu pada hari Rabu Tanggal 27 Mei 2009 dalam perkara antara Hj. Katini sebagai Pemohon Eksekusi melawan Ny. Endang Irawati Dkk. sebagai Para Termohon Eksekusi, dengan dibantu oleh 2 (dua) orang saksi yaitu :
  1. SARI ISWOYO, SH
  2. MOCH. ANWAR

Terakhir Diperbaharui ( Kamis, 29 Oktober 2009 11:18 )

 
KPN MOJOKERTO
JACK JOHANIS
JADWAL SIDANG
tilang
PIDANA
perdata
grafik anggaran
PENGUNJUNG
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini25
mod_vvisit_counterKemarin91
mod_vvisit_counterMinggu Ini428
mod_vvisit_counterMinggu Lalu347
mod_vvisit_counterBulan Ini1651
mod_vvisit_counterBulan Lalu2158
mod_vvisit_counterSemua8565

We have: 1 guests online
IP mu: 38.107.191.91
 , 
Today: Jul 31, 2010