MENU TAMBAHAN
Alamat Pengacara
LINK
PTTUN kepolisian konstitusi
LAYANAN ONLINE
LIVE TRAFFIC

DENGAN TULISAN INI KAMI MENGHIMBAU KEPADA REKAN REKAN PARA KETUA PENGADILAN NEGERI YANG DIMOHONKAN BANTUAN PEMANGGILAN UNTUK MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN YANG CEPAT AGAR TERLEBIH DAHULU MENGIRIMKAN RELAAS PANGGILAN TERSEBUT DENGAN FAXCIMILE KEPADA PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO AGAR DAPAT DIPERLIHATKAN PADA MAJELIS YANG BERSANGKUTAN SAAT PERSIDANGAN YANG TELAH DITENTUKAN, MENGINGAT BANYAKNYA PANGGILAN YANG BELUM KEMBALI SAAT SIDANG MESKIPUN SUDAH JAUH-JAUH HARI DITETAPKAN, TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN DAN KERJASAMANYA .

Komentarnya :

Baca selengkapnya :

PERMASALAHAN PEMANGGILAN DENGAN FAXCIMILE

Panggilan pengiriman surat mohon bantuan sidang melalui Faxcimile pada prinsipnya adalah dilakukan untuk melaksanakan proses peradilan dalam perkara perdata yang sesuai salah satu asasnya adalah cepat hal ini biasanya dilakukan untuk pemanggilan yang dilakukan di luar yurisdiksi pengadilan yang memanggil sehingga mohon bantuan pengadilan lainnya tempat tinggal pihak yang dipanggil tersebut sehingga Pengiriman permohonan bantuan dilakukan melalui fax dan biaya panggilan dikirim melalui ATM rekening kantor Pengadilan Negeri yang dituju. Demikian juga relaas panggilan yang dilakukan oleh juru sita dikirim melalui fax ke Pengadilan yang memohonkan panggilan, dimana selanjutnya relaas aslinya tetap dikirimkan oleh masing- masing pengadilan negeri yang bersangkutan. Seyogyanya balasan dari pengadilan yang dimohonkan bantuan juga dalam bentuk fax namun kebanyakan dalam praktek relaas panggilan dari pengadilan yang dimohonkan bantuan tidak di-fax kembali ke pengadilan pengaju sehingga kadang kala sampai pada hari sidang yang ditentukan relaas pemanggilan tersebut belum diterima oleh Hakim yang bersidang sehingga sulit diketahui apakah sudah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan tersebut apalagi jika yang dipanggil tersebut ternyata tidak hadir atau hadir namun keberatan karena diterima kurang 3 hari sebelum sidang, sehingga sebaiknya panggilan faxnya dikirim dahulu aslinya menyusul.

Secara Yuridis persoalan pemanggilan dengan faxcimile adalah surat Panggilannya dan tanda tangan dipastikan tidak asli karena merupakan penggandaan atau hasil cetak dimana berdasarkan ketentuan pasal 390 HIR dan pasal 2 ayat (3) Rv menyebutkan bahwa panggilan harus dilakukan dalam bentuk tertulis (In writing) dan tidak dibenarkan melalui lisan karena sulit membuktikan keabsahannya. Hal ini berarti suatu panggilan akan dikatakan sah jika dilakukan secara tertulis dengan ketentuan tentu saja panggilan tersebut harus asli dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang, hal ini berarti berhubungan dengan keautentikan suatu akta, dokumen atau surat.

Pasal 5 ayat (1) UU ITE menyebutkan: Informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. Pasal 5 ayat (4) menyebutkan : Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan

b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta ;

Mengenai cakupan bentuk tertulis sebagaimana ketentuan pasal 390 HIR dan pasal 5 UU ITE tersebut, pasal 2 ayat (3) Rv menyebutkan perluasan jangkauan mengenai bentuk tertulis antara lain membenarkan dalam bentuk : Telegram dan Surat Tercatat. Sehingga berdasarkan ketentuan pasal tersebut panggilan yang dilakukan melalui telegram dan surat tercatat dianggap sebagai panggilan yang patut.

Panggilan melalui fax sepanjang tidak ada keberatan, relaas tersebut harusnya diterima layaknya relas asli (biasa). Jika relaas tersebut diakui secara hukum maka dengan sendirinya proses otentikasi atas data tersebut akan mengakuinya, karena proses otentikasi adalah persoalan tehnologi sedangkan pengakuan dokumen elektronik menyangkut pengakuan secara formal dan dalam pasal 5 ayat (1) UU ITE menyebutkan : “ Informasi elektronik dan /atau dokumen Elektronik dan / atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah “ terhadap mesin fax yang digunakan untuk relaas tersebut merupakan perangkat tehnologi yang sesuai dengan ketentuan pasal 16 UU ITE.

Secara Filosofis panggilan tersebut menunjang azas hukum acara, yakni peradilan dilaksanakan secara sederhana, cepat dan biaya ringan, dan nyatanya pengiriman panggilan melalui fax ternyata lebih cepat dibandingkan dengan panggilan biasa serta dengan biaya yang relatif lebih murah dan dilakukan dengan sederhana (tidak bertele-tele), dan dapat mempercepat jalannya persidangan karena apabila dengan panggilan biasa memerlukan waktu 2 atau 3 minggu untuk dalam propinsi atau 1 bulan untuk panggilan luar propinsi.

Secara Sosiologis panggilan yang dilakukan melalui fax merupakan suatu perkembangan iptek dalam tehnologi informasi yang secara nyata memudahkan aparat peradilan dalam melaksanakan suatu panggilan dan imbasnya memberikan kepuasan kepada para pihak karena proses persidangan tidak memakan waktu yang terlalu lama. Menurut aliran sosiological, hukum itu seharusnya tidak kaku dan selalu mengikuti perkembangan masyarakat termasuk perkembangan informasi teknologi asalkan tidak merugikan pihak dan harus tetap menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu berpijak dari pendekatan perubahan sosial  panggilan melalui fax dapat dilaksanakan.

 

PN Mojokerto
 
PENGUMUMAN
No. 306A/SEK/02/VII/2011

SEKRETARIS

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Dengan ini diberitahukan kepada seluruh pegawai dilingkungan Mahkamah Agung RI bahwa sehubungan dengan datangnya Bulan Suci Ramadhan 1432 Hijriah, maka pengaturan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan dilingkungan Mahkamah Agung RI ditentukan sebagai berikut :

Hari Senin s/d Kamis :
  • Jam kerja : pukul 08.00 s/d pukul 15.00 WIB
  • Jam istirahat : pukul 12.00 s/d pukul 12.30 WIB
Hari Jum'at
  • Jam kerja : pukul 08.00 s/d pukul 15.30 WIB
  • Jam istirahat : pukul 11.30 s/d pukul 12.30 WIB
Selama Bulan Suci Ramadhan kegiatan senam kesegaran jasmani ditiadakan.
 

Sesuai dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 237/SEK/01/VI/2011  tanggal 17 Juni 2011 perihal Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun ke-66 Republik Indonesia Tahun 201, disampaikan kepada seluruh lingkungan peradilan untuk dapat memperbanyak dan mensosialisasikan di masing-masing lingkungan satker.

Tema 17 agustus 2011

 

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : MA/SEK/210/V/2011 tanggal 25 Mei 2011, perihal Pemberitahuan Cuti Bersama Tanggal 3 Juni 2011 yang ditujukan Kepada Yth: Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI serta Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di tempat.

Surat selengkapnya

Terakhir Diperbaharui ( Senin, 04 Juli 2011 10:53 )

 

Sesuai dengan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 07/Eks.HT/2009/PN.Mkt tanggal 17 Juni 2009, Jurusita Pengadilan Negeri Mojokerto Sari Iswoyo, SH melaksanakan Sita Eksekusi terhadap barang-barang yang terdapat di Pabrik Sepatu (CV. Gemilang Jaya Abadi) di Desa Warugunung Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto. Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto dalam surat Penetapannya tanggal 16 Juni 2009 Nomor 03/Pen.Sita.Eks/2009/PN.Bgl dalam perkara antara PT. BANK PANDAN ARTA JAYA sebagai Pemohon Eksekusi melawan Bambang Sunjoyo dan Sri Sophia Hartatik sebagai Termohon Eksekusi. Site Eksekusi tersebut didampingi oleh 2 orang saksi masing-masing bernama Sudin dan Sugianto keduanya pegawai Pengadilan Negeri Mojokerto.

 
JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL
KPN MOJOKERTO
Sutarto copy
JADWAL SIDANG
tilang
PIDANA
perdata
grafik anggaran
Icon Put PNMKT
PENGUNJUNG
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini121
mod_vvisit_counterKemarin224
mod_vvisit_counterMinggu Ini558
mod_vvisit_counterMinggu Lalu1689
mod_vvisit_counterBulan Ini2020
mod_vvisit_counterBulan Lalu6562
mod_vvisit_counterSemua98483

We have: 6 guests online
IP mu: 38.107.179.219
 , 
Today: Feb 06, 2012