Sita Eksekusi Sebidang Tanah
erdasarkan Penetapan Nomor : 05/EKS.H/2009/PN.Mkt, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Mojokerto dan apabila berhalangan hadir dapat diganti oleh wakilnya yang sah dengan dibantu 2(dua) orang saksi untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap : sebidang tanah setifikat Hak milik No. 1163/Desa Japanan luas 8.150 M2 sesuai gambar situasi tanggal 26-04-1996 No. 1567 tertulis atas nama : ENDANG IRAWATI, terletak di Desa Japanan Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto.Pelaksanaan dilakukan sesuai Berita Acara Sita Eksekusi yaitu pada hari Rabu Tanggal 27 Mei 2009 dalam perkara antara Hj. Katini sebagai Pemohon Eksekusi melawan Ny. Endang Irawati Dkk. sebagai Para Termohon Eksekusi, dengan dibantu oleh 2 (dua) orang saksi yaitu :
- SARI ISWOYO, SH
- MOCH. ANWAR
Terakhir Diperbaharui ( Kamis, 29 Oktober 2009 11:18 )





















