Sita Eksekusi Pabrik Sepatu (CV. Gemilang Jaya Abadi)

Sesuai dengan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 07/Eks.HT/2009/PN.Mkt tanggal 17 Juni 2009, Jurusita Pengadilan Negeri Mojokerto Sari Iswoyo, SH melaksanakan Sita Eksekusi terhadap barang-barang yang terdapat di Pabrik Sepatu (CV. Gemilang Jaya Abadi) di Desa Warugunung Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto. Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto dalam surat Penetapannya tanggal 16 Juni 2009 Nomor 03/Pen.Sita.Eks/2009/PN.Bgl dalam perkara antara PT. BANK PANDAN ARTA JAYA sebagai Pemohon Eksekusi melawan Bambang Sunjoyo dan Sri Sophia Hartatik sebagai Termohon Eksekusi. Site Eksekusi tersebut didampingi oleh 2 orang saksi masing-masing bernama Sudin dan Sugianto keduanya pegawai Pengadilan Negeri Mojokerto.





















