Biaya PNBP
Sehubungan pada tanggal 23 Juli 2008 ditetapkan Peraturan Pemerintah no. 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, Mahkamah Agung memberikan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut salah satunya adalah sebagai berikut :
- Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diberlakukan terhadap semua permohonan dan gugatan yang diajukan terhitung sejak tanggal 23 Juli 2008 sebagaimana diatur dalam pasal 4 PP No. 53 Tahun 2008 dan surat Mahkamah Agung RI No. 33/WKMA.N.Y/IX/2008 tanggal 26 September 2008 perihal Peraturan pemerintah No. 53 Tahun 2008.
- Pada saat menerima pendaftaran perkara, komponen biaya PNBP yang harus dimasukkan dalam penaksiran biaya oleh Petugas Meja I yang dituangkan dalam SKUM adalah biaya pendaftaran (Lampiran PP No. 53 Tahun 2008 huruf A, B, C dan D) dan hak redaksi (lampiran PP. No. 53 Tahun 2008 huruf E angka 2).
- Pemungutan biaya PNBP dari pihak berperkara dilakukan oleh Kasir bersamaan dengan ongkos/biaya proses pemeriksaan perkara, sebagaimana yang tertuang dalam SKUM yang dibuat oleh Petugas Meja I.
- Jenis PNBP non Biaya Pendaftaran dan Hak Redaksi, mekanisme pemungutan dari Pemohon/Penggugat, penyetoran dari kasir ke Bendahara Penerima dan penyetoran ke Kas Negara, sama dengan PNBP jenis pendaftaran dan hak redaksi.
- Untuk perkara yang diterima mulai tanggal 23 Juli 2008 atau setelahnya, yang karena suatu hal, belum dipungut biaya PNBP nya dari pihak berperkara dan perkara tersebut belum diputus, Pengadilan memberitahukan kepada Pemohon/Penggugat melalui surat untuk membayar biaya tersebut. Dalam hal perkara telah diputus dan Pemohon/Penggugat belum membayar PNBP, maka pertanggung jawaban PNBP adalah sebesar biaya Hak Hak Kepaniteraan sebagaimana ditetapkan oleh Hakim dalam putusan perkara yang bersangkutan.

Terakhir Diperbaharui ( Kamis, 02 April 2009 11:37 )




















