PENGUMUMAN LELANG PERTAMA Nomor : 4/Pdt.Eks.Del/2022/PN Mjk

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 4/Pdt.Eks.Del/2022/PN.Mjk, Jo Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN.Bil.Jo.Nomor 11/Pdt.G/2021/PN.Bil tanggal 15 November 2022. Tentang Penjualan di muka umum (Lelang) atas Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 11/Pdt.G/2021/PN.Bil, tanggal 15 Juni 2021 akan melakukan Lelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, terhadap :

Tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 655 seluas 97m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 511 seluas 108 m2 keduanya terletak di Desa Jeruk seger Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung